Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat diakses melalui email bps3325@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, Sistem Informasi Statistik via WhatsApp (SISWA) pada 0813 2060 5100 atau 0815 183 3325 serta melalui pst.bps.go.id
Kunjungi Gemari Literasi Statistik (GELATIK), Layanan Terpadu Satu Pintu Produk BPS pada s.bps.go.id/gelatikbatang
Selamat hari UMKM Nasional
12 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Halo sahabat data, tahukah kamu kalau tiap tanggal 12 Agustus juga diperingati hari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional? Lalu, apa ya pengertian UMKM?
Kriteria UMKM di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) pasal 35 hingga pasal 36.Bagi UMKM yang telah berdiri, jenis atau pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Di antaranya terdiri atas:
* Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
* Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, maksimal sampai Rp15 miliar.
* Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp50 miliar.
Sementara, bagi UMKM yang baru akan didirikan, terdapat kriteria modal UMKM yang terdiri sebagai berikut:
* Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
* Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
* Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, maksimal sampai Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
UMKM Indonesia tercatat mampu menyerap sekitar 97,00 persen tenaga kerja, menyumbang 60,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 14,40 persen terhadap ekspor nasional. Proporsi serapan tenaga kerja UMKM Indonesia itu merupakan yang terbesar di ASEAN. Sementara itu, UMKM di negara-negara tetangga hanya menyerap tenaga kerja di kisaran 35 hingga 85 persen.
Melalui rangkaian peringatan tahunannya, Hari UMKM Nasional terus menjadi momentum penting dalam mempromosikan peran strategis UMKM bagi perekonomian Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan UMKM di masa depan.
Selamat hari UMKM Nasional! Maju terus UMKM Indonesia!